BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur – Keputusan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Lampung untuk tidak melibatkan Yus Bariah dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD menuai kritik.
Langkah ini dinilai berpotensi mengabaikan suara dan aspirasi rakyat Lampung Timur, khususnya konstituen Yus Bariah yang memilihnya sebagai wakil di parlemen daerah.
Bendi Juantara, pengamat ilmu pemerintahan dari Universitas Lampung, menyatakan bahwa absennya Yus Bariah dalam AKD menghambatnya menjalankan tugas utama seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP), kunjungan kerja, dan reses yang seluruhnya dilakukan melalui komisi.
"Fenomena ini bukan sekadar posisi seorang anggota DPRD, tetapi dampaknya adalah hilangnya akses konstituen terhadap pengambilan keputusan penting di dewan. Rakyat Lampung Timur adalah pihak yang paling dirugikan,” kata Bendi, Senin (04/11).
Bendi menambahkan, langkah PKB ini mencerminkan ketidakseimbangan antara kepentingan partai dan mandat rakyat.
Menurutnya, partai politik seharusnya mendukung wakilnya dalam memperjuangkan aspirasi konstituen, bukan malah membatasi peran mereka.
"Seharusnya partai politik bijak dalam menyikapi persoalan ini. Tidak melibatkan Yus Bariah dalam AKD berarti PKB telah mengaburkan fungsi perwakilan rakyat di Lampung khususnya dapil Lampung Timur,” ujarnya.
Kritik serupa datang dari Iwan Satriawan, pengamat hukum tata negara dari Universitas Lampung. Dia menilai bahwa tidak diusulkannya Yus Bariah dalam AKD merupakan indikasi bahwa PKB tengah mempertimbangkan pergantian antarwaktu (PAW) untuk Yus Bariah, kemungkinan besar setelah Pilkada.
"Ada tanda-tanda kuat PKB sedang menyiapkan langkah PAW untuk Yus Bariah. Namun, perlu diingat bahwa Yus Bariah adalah wakil rakyat yang mendapatkan suara dari konstituennya. Mengaburkan perannya sama saja dengan mengaburkan suara rakyat yang telah memilihnya,” jelas Iwan.
Di tengah polemik ini, Yus Bariah sempat mengajukan interupsi dalam sidang paripurna DPRD Lampung, mempertanyakan absennya di AKD. "Ijin Pimpinan nama saya belum masuk di AKD," Kata Yus Bariah
Namun, Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, menegaskan bahwa penentuan posisi di AKD merupakan kewenangan fraksi.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB, Fatikhatul Khoiriyah, menyebut bahwa posisi Yus Bariah masih dalam pembahasan internal.
Latar belakang Yus Bariah sebagai istri dari Dawam Rahardjo, mantan Ketua DPC PKB Lampung Timur yang kini maju sebagai calon Bupati Lampung Timur dengan dukungan PDIP, menambah kompleksitas situasi ini.
Keputusan PKB memicu spekulasi adanya muatan politis di balik ketidakpastian posisi Yus Bariah di partainya sendiri.
Terpisah, Arip Setiawan, mantan penyelenggara pemilu, menegaskan bahwa proses PAW anggota DPRD harus berpegang pada pedoman hukum yang jelas.
Dia menjelaskan bahwa dasar hukum PAW diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 2 Tahun 2018 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2014, dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.
"Kalau kita sudah memegang prinsip atau asas pedoman hukum, maka proses PAW bisa berjalan tanpa menemui kesulitan," tegas Arip.
Menurut Arip, pelaksanaan PAW dimulai dari surat permintaan PAW dari pimpinan dewan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. KPU diberi waktu lima hari untuk menjawab permintaan tersebut, diikuti dengan verifikasi dokumen calon pengganti antarwaktu.
Arip mengungkapkan bahwa PAW tidak dapat dilakukan apabila masa jabatan tersisa kurang dari enam bulan.
"Anggota DPRD yang digantikan melalui PAW adalah mereka yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan kepala daerah,” jelas Arip.
Dia juga menambahkan bahwa calon pengganti yang tidak memenuhi syarat adalah mereka yang menjalani pidana penjara, terlibat kasus hukum dengan ancaman pidana lima tahun, atau diberhentikan sebagai anggota partai.
Keputusan PKB yang dianggap mengaburkan peran Yus Bariah ini menjadi sorotan publik Lampung Timur.
Masyarakat bertanya-tanya apakah suara mereka masih diwakili di parlemen atau justru terabaikan karena kepentingan politik partai.