Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Timur, Agus Firmansyah Lukman. (Ist)
BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur – Kabar gembira bagi warga Lampung Timur! Program pemutihan kendaraan bermotor resmi dimulai tanggal 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Namun, ada yang berbeda kali ini. Tidak hanya bisa dilakukan di kantor Samsat, masyarakat kini bisa membayar pajak kendaraan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah masing-masing.
Misdar, salah satu wajib pajak menyambut baik inovasi ini sebagai langkah mendekatkan pelayanan publik ke masyarakat desa.
"Ini sangat baik, dengan cara ini, roda ekonomi desa juga ikut bergerak. Jadi manfaatnya bukan hanya untuk wajib pajak, tapi juga untuk pembangunan desa," Ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Timur, Agus Firmansyah Lukman, mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini dengan mendatangi gerai Samsat atau BUMDes terdekat.
Agus melanjutkan, selain membayar pajak tanpa denda, kesempatan ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap kemajuan desa melalui peran aktif BUMDes.
"Kami ingin mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan menggandeng BUMDes, masyarakat tak perlu jauh-jauh ke Samsat. Cukup ke BUMDes terdekat, prosesnya lebih cepat dan efisien," Kata Agus, Kamis 1 Mei 2025.
Kerja sama ini telah melibatkan sejumlah BUMDes di berbagai kecamatan. Berikut daftar BUMDes yang telah bekerja sama dengan Bapenda Lampung Timur:
BUMDes Sribhawono BUMDes Braja Asri Way Jepara BUMDes Labuhan Maringgai BUMDes Raman Endra Raman Utara BUMDes Tulus Rejo Pekalongan BUMDes Taman Asri Purbolinggo BUMDes Sidorejo Sekampung Udik BUMDes Karya Mukti Sekampung BUMDes Gedung Wani Marga Tiga BUMDes Nibung Gupel BUMDes Pematang Tahalo Jabung BUMDes Sumber Hadi Melinting
Jangan lewatkan kesempatan ini. Bersihkan tunggakan pajak kendaraan Anda sekarang juga dengan lebih mudah dan dekat.