BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur menghentikan pelaporan yang diajukan oleh Ketua DPD APKAN Lampung Timur, Husnan Efendi, terhadap Kepala Desa (Kades) di Raman Utara atas dugaan pelanggaran pidana kampanye dalam Pilkada 2024.
Penghentian dilakukan dengan alasan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor 004/Reg/LP/PB/Kab/08.06/XI/2024
Menanggapi hal ini, Husnan Efendi menyampaikan kekecewaannya. Dia mengucapkan Terima kasih Bawaslu Lampung Timur, pada akhirnya rakyat mengatakan percuma lapor Bawaslu.
"Katanya memperkuat pengawasan partisipatif, rakyat beri masukan dan membuat laporan pengaduan, tetapi Bawaslu bilang begitu. Rakyat beri masukan begitu, Bawaslu bilang begini," Ujarnya dalam rilis resmi yang diterima pada Selasa (19/11/2024).
Sebagai pelapor, Husnan Efendi menyesalkan sikap Bawaslu yang dinilainya tidak berupaya mencari landasan hukum lain atau memberikan rekomendasi ke lembaga terkait.
Dia menilai Bawaslu seharusnya mengarahkan kasus ini ke instansi lain jika memang terdapat indikasi pelanggaran di luar kewenangannya.
"Kalau memang ada dugaan pelanggaran lain, mestinya direkomendasikan ke lembaga lain. Bukankah Bawaslu sudah melakukan banyak MoU dengan lembaga seperti Aparat Penegak Hukum (APH) atau Ombudsman," Kata Husnan Efendi.
Sebelumnya, Bawaslu Lampung Timur sempat menyatakan akan mengkaji dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pidana kampanye yang dilakukan oleh Kades Raman Utara atas instruksi Ketua DPRD Lampung Timur.
Husnan Efendi menyebut bahwa alat bukti yang diajukan dalam laporan sudah lebih dari cukup dan meyakinkan, namun akhirnya laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Langkah Bawaslu ini memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan transparansi dan kredibilitas Bawaslu dalam menangani laporan ini.
Dia juga mengkritik surat keputusan Bawaslu yang menurutnya terlalu sederhana dan tidak memberikan penjelasan rinci mengenai unsur pelanggaran yang dianggap tidak terpenuhi.
"Mestinya pihak Bawaslu menjelaskan kepada pelapor tindakan apa saja yang masuk ke dalam unsur pelanggaran. Jangan hanya mengeluarkan surat tanpa penjelasan yang jelas," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bawaslu Lampung Timur terkait pernyataan Husnan Efendi dan dugaan adanya unsur ketidakadilan dalam penanganan laporan tersebut.
Sementara itu, publik terus menanti klarifikasi dari lembaga pengawas pemilu ini.
Polemik ini menunjukkan tantangan dalam penegakan aturan selama Pilkada, serta pentingnya pengawasan partisipatif yang efektif demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.