BestieIndonesiaNews.id - Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Provinsi Lampung periode 2024-2029, dijadwalkan akan dilantik pada 14 November 2024 memdatang di Ballroom Grand Mercure Hotel.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua PW IWO Lampung Aprohan Saputra saat dikonfirmasi awak media, Selasa (29/10/2024).
Aprohan menjelaskan bahwa acara pengukuhan tidak hanya sekadar seremonial, tetapi juga diwarnai dengan berbagai kegiatan.
Mulai dari pemberian penghargaan kepada sejumlah tokoh yang berkontribusi dalam dunia jurnalistik, serta dilanjutkam dengan workshop jurnalistik yang akan mendatangkan dua pembicara ahli.
"Workshop jurnalistik akan menghadirkan Deputi V Kemenko PMK RI, Prof H Warsito, yang juga menjabat sebagai Dewan Etik IWO Lampung, dan Ketua Umum PP IWO, Teuku Yudhistira Adi Nugraha," jelasnya.
Diharapkan hadirnya para ahli dan kementerian dapat memberikan wawasan baru bagi para peserta mengenai tantangan serta perkembangan terkini dalam bidang jurnalistik.
"Acara ini diharapkan dapat memperkuat jaringan wartawan online di Lampung serta meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik," ungkapnya.
Alumni Magister Pendidikan Unila itu memastikan pelantikan PW IWO Lampung akan dihadiri sejumlah stakeholder di tingkat provinsi dan kabupaten.
Aprohan yang juga merupakan Pemimpin Redaksi Lampung Newspaper juga itu menegaskan PW IWO Lampung telah tercatat secara sah sudah menerima surat tanda lapor keberadaan (STLK) Nomor 210/047/VI.07/2024 tertanggal 7 Oktober 2024 dari Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Lampung, M Firsada.
Kemudian, logo dan nama Ikatan Wartawan Online (IWO) ternyata secara sah sudah tercatat dalam Surat Pencatatan Ciptaan bernomor 00552188 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Berdasarkan surat pencatatan ciptaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), yang memyatakan Ikatan Wartawan Online dipegang oleh Yudhistira, sebagai pemilik hak untuk menggunakan nama dan logo Ikatan Wartawan Online atau disingkat IWO.
Surat tersebut ditandatangi oleh Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham RI itu berlaku dikeluarkan sejak 27 November 2023, di Jakarta Pusat.
Jangka waktu perlindungan berlaku selama hidup pencipta (Yudhistira, red) dan berlaku sampai dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
"Qdalah benar berdasarkan keterangan yang diberikan pemohon. Surat Pencatatan Hak Cipta atau produk hak terkait hal ini sesuai dengan pasal 72 undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang hak cipta," ujar Anggoro dalam surat HAKI.
Yudhistira selaku pemegang HAKI menyebutkan nama dan logo Ikatan Wartawan Online diperuntukan untuk Perkumpulan Wartawan Warta Online dengan AHU-0007575.AH.01.07.TAHUN 2024 yang dikeluarkan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, pada 5 Agustus 2024.
Yudhistira menegaskan bahwa Perkumpulan Wartawan Warta Online yang juga disebut Ikatan Wartawan Online (IWO) memiliki hak mutlak menggunakan segala bentuk atribut yang bertuliskan Ikatan Wartawan Online termasuk logo yang telah beredar selama ini.
"Siapa pun yang berani menggunakan nama IWO atau Ikatan Wartawan Online bukan atas persetujuan, akan kami pidanakan," tegas Ketum PP IWO itu, Kamis, 29 Agustus 2024.
Dijelaskannya, bahwa kepengurusan IWO yang sah adalah hasil dari Musyawarah Besar (Mubes) II Lanjutan yang diselenggarakan di Jakarta Timur, pada 8-10 September 2023, pasca deadlock-nya Mubes II di Tangerang, pada 2-3 Desember 2022.