BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur– Pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 mengalami penundaan. Semula, pelantikan dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025. Namun, jadwal tersebut diundur ke rentang waktu antara 18 hingga 20 Februari 2025.
Penundaan ini diduga berkaitan dengan hasil putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan akan diumumkan pada 4 hingga 5 Februari 2025.
Keputusan MK tersebut kemungkinan besar akan berpengaruh terhadap proses pelantikan kepala daerah di berbagai daerah, termasuk di Lampung Timur.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemkab Lampung Timur, Idham Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait jadwal pelantikan.
"Belum ada informasi yang valid. Kita serahkan kepastiannya kepada pemerintah pusat," ujar Idham, Jumat (31/1/2025).
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) masih akan menggelar rapat bersama DPR RI, Bawaslu, dan KPU untuk membahas lebih lanjut mengenai jadwal pasti pelantikan kepala daerah.
Keputusan final terkait hal ini diperkirakan baru akan diumumkan setelah rapat tersebut selesai dilaksanakan.
Dengan adanya penundaan ini, para kepala daerah terpilih harus menunggu lebih lama sebelum resmi menjabat.
Pemkab Lampung Timur sendiri masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat agar dapat menyesuaikan persiapan pelantikan sesuai jadwal terbaru.