BestieIndonesiaNews.id - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro memusnahkan sebanyak 31 handphone milik warga binaan, Selasa (27/5/2024).
Puluhan ponsel tersebut diduga diselundupkan pihak keluarga saat mengunjungi warga binaan di Lapas Metro.
Kalapas Metro, Tunggul Buono menyebut ponsel yang dihancurkan hasil razia selama lima bulan terakhir.
“Adapun hasil razia dan pemusnahan barang bukti tadi itu sejak kami melaksanakan tugas 10 Januari 2025 sampai dengan hari ini,” ujar Kalapas.
“Ada 31 handphone yang kita musnahkan pada hari ini,” imbuhnya.
Seluruh warga binaan yang diketahui sebagai pemilik ponsel tersebut telah dikenai hukuman disiplin guna memberikan efek jera.
“Itu tadi ada beberapa handphone yang kami dapati dari warga binaan dan kami telah melakukan kroscek dan melakukan penindakan disiplin terhadap warga binaan yang memiliki handphone,” jelasnya.
Sementara itu, keterlibatan petugas terkait dalam penyelundupan puluhan ponsel itu, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh internal Lapas Metro.
Jika terbukti terlibat, Kalapas menegaskan tak akan segan-segan memberikan sanksi berat terhadap petugas.
“Kami sudah menyampaikan kepada seluruh petugas bahwasannya memfasilitasi ponsel terhadap warga binaan itu adalah pelanggaran disiplin tingkat berat,” tegas Kalapas Metro.
Pemusnahan barang selundupan itu sekaligus menjadi bukti komitmen dihentikan peredaran ponsel dari balik jeruji besi.
Kegiatan kali ini juga melibatkan Aparat Penegak Hukum, serta Forkopimda Kota Metro. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan deklarasi Anti Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba (Halinar) di dalam Lapas Metro.
"Penandatanganan deklarasi Halinar sebagai bentuk komitmen kami bersama APH dan Forkopimda Kota Metro ini bahwasanya kami memang serius dalam hal warga binaan bersih dari handphone, pungutan liat, maupun narkoba," bebernya.
“Apabila komitmen ini diterapkan maka ada sanksi-sanksi yang sebetulnya mereka sudah paham,” tutupnya.