BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur – Ketua DPD APKAN (Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Husnan Efendi bersama Sekretaris GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi) Arip Setiawan, kembali hadir memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu Lampung Timur terkait dugaan ketidaknetralan beberapa kepala desa di Kecamatan Raman Utara dalam Pemilukada yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.
Ketua APKAN menjelaskan, Berdasarkan surat undangan klarifikasi nomor 429/PP.00.02/K.LA-04/11/2024, kami hadir untuk menindaklanjuti laporan yang teregistrasi dengan nomor 004/Reg/LP/PB/Kab/08.06/XI/2024.
"Laporan ini terkait dugaan pengondisian finalisasi kader TPS untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1, Ela - Azwar, yang dilakukan oleh beberapa kepala desa di Kecamatan Raman Utara," jelas Husnan Efendi, Senin (12/11/2024).
Dia menambahkan bahwa semua informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh Gakumdu telah diberikan.
"Seluruh pertanyaan mengenai kejadian sudah saya sampaikan. Semoga ini menjadi titik terang bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti hingga tuntas dugaan pelanggaran yang kami anggap mencederai demokrasi dan netralitas kepala desa agar tidak memasuki ranah politik praktis pada Pilkada," ujarnya.
Sebelumnya, beredar foto dan rekaman suara yang memperlihatkan seorang kepala desa di Raman Utara memberikan informasi kepada rekan-rekannya tentang kedatangan ketua tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1, beserta suaminya, ke kediaman masing-masing kepala desa dalam rangka finalisasi kader penggerak TPS.
"Diberitahukan kepada rekan-rekan kepala desa dan tokoh yang tergabung dalam RU 1, bahwa dalam waktu satu atau dua hari ini, Mas Yatno dari tim Mbak Rida atau Teh Ela akan bersilaturahmi ke rumah kades masing-masing terkait finalisasi KPS atau kader penggerak suara di TPS di desa masing-masing. Harapannya, seluruh jajaran kepala desa dan tim mempersiapkan data tersebut untuk disinkronkan dengan Mas Yatno," bunyi pesan suara yang diduga berasal dari salah satu kepala desa, Rukti Sedyo.
Di tempat yang sama, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Timur, Hendri Widiono, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil pelapor dan terlapor.
"Kami sudah mengirimkan surat panggilan, namun mereka belum bisa memenuhi panggilan karena ada kegiatan di Bandar Lampung. Selanjutnya, kami akan melayangkan panggilan kedua. Jika tetap diabaikan, maka tim Gakumdu akan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan secara langsung," jelas Hendri.
Kasus dugaan ketidaknetralan ini masih dalam proses investigasi oleh pihak Bawaslu dan Gakumdu, dengan harapan dapat segera diselesaikan guna menjaga integritas Pilkada di Lampung Timur.