BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur - Ketua Umum Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur, Sidik Ali (Suttan Kiyay) menyerukan seluruh tokoh adat, masyarakat, agama, pemuda, serta organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Lampung Timur untuk bersama-sama mengambil tindakan hukum terhadap lima komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Timur.
Menurutnya, para komisioner tersebut dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas, yang berujung pada terganggunya proses demokrasi di Lampung Timur.
Sidik Ali menegaskan bahwa tindakan mereka menyebabkan "matinya proses demokrasi" yang seharusnya memberikan alternatif pilihan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur untuk periode lima tahun mendatang.
Seruan ini muncul setelah ditolaknya pendaftaran dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yaitu Dawam Rahardjo - Ketut Erawan dan Zaiful Bokhari - Wahyudi pada Rabu (5/9/2024) malam.
Sidik Ali menilai KPU seharusnya menerima terlebih dahulu berkas dan data administrasi asli, kemudian melakukan verifikasi terkait kekurangan dan kelengkapan berkas tersebut, karena menurutnya sistem informasi pencalonan (Silon) hanya memverifikasi data yang sudah lengkap.
"Ini adalah hak konstitusi bakal calon yang telah dilanggar dan dihilangkan," tegas Sidik Ali.
Menurutnya, dalam proses pendaftaran hingga penetapan calon terpilih, seharusnya ada tahapan perbaikan yang bisa dimanfaatkan oleh pasangan calon untuk melengkapi berkas yang kurang.
MPAL juga mendesak agar KPU Pusat segera mengevaluasi kelima komisioner KPUD Lampung Timur tersebut karena dianggap telah melanggar etika dan merusak tatanan demokrasi. Selain itu, da juga meminta Bawaslu agar tidak berdiam diri.
"Jika ada kesalahan, katakan salah, jika benar, katakan benar,” ujarnya.
Sidik Ali menekankan bahwa MPAL tidak terlibat dalam politik praktis. Menurutnya, politik MPAL adalah politik negara dan kebangsaan, dan hal ini dijamin oleh lembaganya.
Namun, MPAL merasa perlu untuk bersuara mengingat perkembangan Pilkada di Lampung Timur yang dinilainya sudah tidak sehat dan kotor.
"Berbagai cara dan jalan yang menyimpang dari kaidah yang berlaku di tengah masyarakat, adat, dan agama digunakan. Situasi ini membuat MPAL merasa prihatin, dan karenanya kami mendorong masyarakat untuk mempidanakan kelima komisioner tersebut agar memberi pelajaran dan efek jera, demi perbaikan demokrasi ke depan,” ajak Sidik Ali.
Dia juga mengingatkan bahwa kesewenang-wenangan dan arogansi di Bumi Tuwah Bepadan akan membawa konsekuensi tragis.
"Apa yang pernah terjadi pada pemimpin sebelumnya seharusnya menjadi pelajaran berharga,” Katanya.