BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim) membawa kabar baik bagi para pegawai honorer di lingkungannya.
Pemkab Lamtim secara resmi membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor 810/1582/22-SK/2024 tertanggal 30 September 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lamtim, Moch Jusuf, menjelaskan bahwa tahun ini, Lamtim mendapatkan alokasi tambahan sebanyak 300 PPPK.
"Rincian formasi tersebut meliputi 150 tenaga guru, 50 tenaga kesehatan, dan 100 tenaga teknis," Ujar Sekda, Selasa 1 Oktober 2024
Sekda melanjutkan, Pendaftaran seleksi PPPK akan berlangsung dari tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024.
"Kami berharap ini menjadi peluang besar bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi," Lanjut Sekda yang juga bertindak sebagai Ketua Panitia Seleksi Daerah.
Adapun persyaratan pendaftaran meliputi Warga Negara Indonesia berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun untuk jabatan tenaga teknis dan kesehatan.
Sementara, untuk jabatan tenaga guru, batas usia maksimal adalah 59 tahun. Pelamar juga harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Selain itu, calon pelamar diwajibkan tercatat sebagai tenaga honor Kategori 2 (K2) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, serta terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga non-ASN di Lamtim.
"Seluruh persyaratan dan kriteria lengkap dapat diakses melalui website resmi Pemkab Lampung Timur, lampungtimurkab.go.id," tambah Moch Jusuf.
Dengan pembukaan seleksi ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para tenaga honorer untuk mendapatkan kepastian status sebagai ASN melalui jalur PPPK.