BestieIndonesiaNews.id, Bandarlampung – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (Badko) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Putusan ini, yang diumumkan pada 20 Agustus 2024, dianggap memberikan keadilan dan kesetaraan dalam kompetisi politik di Indonesia.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menafsirkan kembali Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang (UU) Pilkada.
Pasal ini, yang sebelumnya mengatur ambang batas pengusungan calon kepala daerah berdasarkan perolehan kursi dan suara dalam Pemilu DPRD, kini diubah menjadi berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu pada tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, dengan mengacu pada rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Putusan MK No. 60 tersebut memberikan keadilan dan kesetaraan kompetisi bagi seluruh partai politik, baik yang memperoleh kursi di DPRD maupun yang tidak, serta membuka peluang hadirnya calon kepala daerah alternatif untuk bersaing melawan dominasi koalisi gemuk," ungkap Ketua Umum HMI Badko Sumbagsel, Tommy Perdana Putra, dalam rilis resmi yang diterima di Bandarlampung, Jumat (23/8).
Tommy juga menegaskan bahwa HMI Badko Sumbagsel dengan tegas menolak upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU Pilkada.
Menurutnya, upaya revisi tersebut berpotensi menganulir putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan mengembalikan pasal yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam pernyataannya, Tommy menyebutkan beberapa sikap resmi HMI Badko Sumbagsel dalam merespon dinamika politik dan hukum yang tengah terjadi.
Pertama, mereka mendukung sepenuhnya pelaksanaan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 20 Agustus 2024.
Kedua, mereka mengecam dan menolak hasil rapat Panitia Kerja (Panja) UU Pilkada dan Badan Legislasi DPR yang memasukkan kembali Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
"Atas nama rakyat, kami meminta dan memerintahkan seluruh wakil rakyat di DPR RI untuk menolak hasil rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislasi pada Rapat Paripurna DPR RI di hari Kamis, 22 Agustus 2024," tegas Tommy.
Selain itu, HMI Badko Sumbagsel juga mendesak Presiden Republik Indonesia untuk tidak menyetujui hasil rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislasi tersebut. Mereka meminta agar Presiden memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk tidak mengundangkan hasil revisi ini dalam Lembaran Negara.
Di akhir pernyataannya, Tommy mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024.
"Langkah ini penting untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang adil dan demokratis," pungkasnya.
HMI Badko Sumbagsel menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses demokrasi di Indonesia, terutama dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan DPR sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi dan keadilan.