BestieIndonesiaNews.id - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Metro Selatan menyatakan berkas penelusuran dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Metro berinisial K yang diduga tidak netral dalam Pilkada Kota Metro 2024 telah lengkap.
Selanjutnya, Panwascam Metro Selatan akan segera menyerahkan berkas hasil penelusuran tersebut ke Bawaslu Kota Metro untuk kemudian ditindaklanjuti.
“Secepatnya kami serahkan, kalau secara lisan kami sudah koordinasi dengan Bawaslu kota, tapi secara administrasi kami harus melengkapi itu semua,” ujar Ketua Panwascam Metro Selatan Hery Setiawan saat dikonfirmasi media awak pada Kamis (3/10).
Dijelaskannya hasil dari penelusuran, Hery membenarkan ASN berinisial K tersebut ada dalam video yang sempat beredar di salah satu platform media sosial Facebook.
“Kita ke sana sempat beberapa kali tidak ketemu, akhirnya ketemu dengan beliau, dan kita bertanya terkait berita itu. Beliau (K) menyatakan iya, dan diupload di Facebook disebutkan nama akunnya inisial H,” ungkapnya.
Hery menuturkan, berdasarkan pengakuan ASN itu kepada Panwascam menyatakan dalam video tersebut tak ada narasi dukung mendukung salah satu Paslon peserta Pilkada Kota Metro 2024.
"Dari yang bersangkutan sempat saya tanyakan juga terkait dukungan dalam video itu, yang bersangkutan bilang tidak ada dukungan kepada salah satu Paslon," bebernya.
ASN itu berdalih kepada Panwascam bahwa video yang diunggah tersebut dibuat saat pembentukan panitia hajatan.
“Saya tanya ada agenda apa kumpulan itu, beliau (K) menerangkan lagi ada pembentukan panitia hajatan,” imbuhnya.
Hery menegaskan apapun dalih yang disampaikan terkait video yang diduga terang-terangan mendukung salah satu Paslon itu tetap diproses sesuai dengan aturan.
“Yang akan kita serahkan ke Bawaslu Kota nantinya termasuk identitas yang bersangkutan ASN berinisial K, kemudian kita lampirkan dari media itu yang sudah kami print, dan dokumentasi saat kita bertemu langsung dengan yang bersangkutan,” tandasnya.
Sebelumnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Metro, berinisial K ancaman sanksi denda hingga kurungan penjara, usai videonya mendukung salah satu bakal calon kepala daerah berakhir viral di laman Facebook.
Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).