BestieIndonesiaNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro lambat dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang videonya viral mendukung Paslon 01 Bambang Iman Santoso dan M. Rafieq Adi Pradana (Mubaraq) pada Pilkada 2024.
Hal tersebut terlihat berbeda pada persoalan Qomaru Zaman, yang ditangani Bawaslu Kota Metro lebih cepat.
Meski tidak ada laporan resmi, kasus ini bahkan telah dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Dugaan pelanggaran yang dilakukan Qomaru Zaman Menyebutkan setelah beredarnya video yang menampilkan dirinya, saat masih berstatus calon calon, diduga melakukan kampanye dalam acara pemerintahan.
Potongan video tersebut juga diunggah di media sosial Tik-Tok dengan nama akun @alexhabriansyah_*****
Sebaliknya, penanganan kasus ASN bernama Kusbani yang juga videonya mendukung pasangan calon Bambang-Rafieq berlangsung lebih lambat.
Video tersebut menampilkan Kusbani secara terang-terangan memberikan dukungan meskipun hal itu terjadi sebelum penetapan calon resmi oleh KPU.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Humas Bawaslu Kota Metro, Hendro Edi Saputro, menjelaskan bahwa kasus Qomaru Zaman langsung ditangani oleh Gakkumdu setelah dilakukan penelusuran awal.
"Kalau soal netralitas ASN yang diduga mendukung salah satu calon, perkara itu diselesaikan oleh Panwascam Metro Selatan karena tempat tinggal ASN tersebut berada di wilayah itu. Setelah kami menerima laporan dari Panwascam, baru akan kami tindaklanjuti," ujarnya.
Namun hingga saat ini, Panwascam Metro Selatan belum menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut ke Bawaslu Metro.
“Secara lisan kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu kota, namun secara administrasi kami masih melengkapi seluruh dokumen sebelum diserahkan,” ujar Ketua Panwascam Metro Selatan, Hery Setiawan, pada Kamis, (3/10/2024).
Hery menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelusuran, terbukti ASN tersebut memang benar ada dalam video yang beredar bersama pasangan Bambang Iman Santoso-M Rafieq Adi Pradana beserta tim suksesnya.
"Kami sempat beberapa kali mencoba bertemu yang terkait dan akhirnya berhasil bertemu. Kami menanyakan terkait berita itu, dia menyatakan iya, dan videonya diupload di Facebook oleh temannya dengan inisial H," jelasnya.
Sebelumnya, Kusbani, ASN yang bertugas di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Metro, kepada wartawan mengaku tidak mengetahui bahwa videonya mendukung Bambang-Rafieq akan diunggah di media sosial.
"Saya tidak tahu video itu diposting, karena bukan saya yang mempostingnya. Video itu diunggah oleh Herman Sismono tanpa sepengetahuan saya," kata Kusbani saat ditemui di STKIP Rosalia Metro.
Ia mengaku sempat meminta Herman Sismono, salah satu tim sukses pasangan calon Metro Mubaraq, untuk tidak mengunggah video tersebut.
Namun sayangnya, video itu tetap disebarkan melalui Facebook hingga menjadi viral.
Sementara itu, Inspektur Pembantu (Irban) Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Metro, Pujo Asmanto, mengaku telah menerima informasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
“Inspektorat Metro sudah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada OPD tempat ASN itu bekerja serta kepada ASN yang bersangkutan,” ujar Pujo.
Saat ditanya potensi pelanggaran dan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas pada Pilkada, Pujo menjawab perlunya memutuskan Bawaslu terlebih dahulu.
“Alurnya semua laporan diterima Bawaslu, nanti mereka yang menganalisis, menetapkan, dan menentukan apakah ASN tersebut melanggar netralitas atau tidak. Lalu nanti Bawaslu menyampaikan ke KASN dan dari situ akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” terangnya.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan SKB Netralitas ASN, jelas Pujo, aparatur sipil negara dilarang memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon kepala daerah.
“Inspektorat Metro mengimbau dan mengajak ASN untuk netral. Gunakan hak pilih nanti saat pencoblosan, tidak perlu disampaikan kepada orang-orang di sekitar," tandasnya.