Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Endah Kurniati, saat memberikan sambutan. (Ist)
BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur – Sebanyak 320 lembar sertipikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibagikan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur kepada masyarakat Desa Gedung Wani Timur, Kecamatan Margatiga, Selasa (14/10/2025).
Acara penyerahan berlangsung di Balai Desa Gedung Wani Timur dengan suasana penuh antusias.
Warga tampak gembira menerima sertipikat yang menjadi bukti sah atas kepemilikan tanah mereka setelah menunggu proses panjang dari program nasional ini.
Kepala BPN Lampung Timur melalui Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Endah Kurniati, mengatakan bahwa penyerahan ratusan sertipikat ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat.
"Program PTSL ini adalah komitmen pemerintah untuk memberikan legalitas hak atas tanah kepada warga. Dengan sertipikat ini, masyarakat bisa merasa lebih tenang, memiliki kepastian hukum, serta dapat memanfaatkan tanahnya untuk kegiatan produktif," ujar Endah.
Sementara itu, Kepala Desa Gedung Wani Timur, Wakid Lukman, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPN Lampung Timur yang telah memfasilitasi program PTSL di desanya.
"Kami bersyukur dan berterima kasih kepada pihak ATR/BPN. Dengan adanya sertipikat ini, warga kami tidak hanya merasa aman secara hukum, tetapi juga terbuka peluang untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pemanfaatan aset tanahnya," ucap Wakid.
Salah satu warga penerima sertipikat, Ikhsan, mengaku senang dan berterima kasih akhirnya bisa menggenggam dokumen resmi atas kepemilikan tanah.
"Dulu kami khawatir karena tanah ini belum bersertipikat. Sekarang alhamdulillah sudah resmi dan tenang. Terima kasih kepada pemerintah dan pihak desa yang sudah membantu dan semoga kedepan bisa untuk tambah modal usaha," ungkapnya dengan wajah sumringah.
Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat sertifikasi tanah masyarakat di seluruh Indonesia. Dengan program PTSL, diharapkan konflik pertanahan dapat diminimalisir dan ekonomi masyarakat semakin tumbuh.